Selasa, 31 Mei 2011

PENGERTIAN LALU LINTAS



Pengertian pengertian tentang Lalu Lintas

PENGERTIAN LALU LINTAS
Pengertian lalu lintas adalah gerak/pindah kendaraan manusia dan hewan di jalan dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan alat gerak.
Angkutan adalah pemindahan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.
Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun, meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkapnya yang diperuntukan lalu lintas.
Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor.
Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.
Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau (tiga) tanpa rumah-ruhan, baik dengan atau tanpa kereta di samping.
Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
Jalur adalah bagian jalan yang digunakan untuk lalu lintas kendaraan.
Lajur adalah bagian jalur yang memanjang dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup satu kendaraan bermotor sedang berjalan selain sepeda motor.
Persimpangan adalah pertemuan atau percabangan jalan, baik sebidang maupun tidak sebidang.
Berhenti adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan untuk sementara dan pengemudi tidak meninggalkan kendaraannya.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat semestara
Pemakai Jalan adalah pengemudi kendaraan dan/atau pejalan kaki
Hak utama adalah hak untuk didahulukan sewaktu menggunakan jalan
PENGERTIAN RAMBU-RAMBU LALU LINTAS DAN MARKA JALAN
Rambu-Rambu Lantas di jalan adalah satu dari perlengkapan jalan, berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan antaranya sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan.
Rambu Peringatan adalah Rambu yang digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan di depan pemakai jalan.
Rambu Larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang di lakukan oleh pemakai jalan.
Rambu Perintah adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan.
Rambu Petunjuk adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan.
Papan Tambahan adalah papan/plat yang dipasang dibawah daun rambu yang memberikan penjelasan lebih lanjut dari suatu rambu.
Rambu Sementara adalah rambu lalu lintas yang tidak dipasang secara tetap dan digunakan dalam keadaan dalam kegiatan tertentu.
Rambu berupa kata-kata adalah rambu lalu lintas yang tidak dapat dinyatakan dengan lambang rambu peringatan, larangan perintah dan petunjuk dapat dinyatakan dengan kata-kata.
ARTI MARKA JALAN
Suatu tanda yang berada dipermukaan jalan atau diatas jalan yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas yang membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
WARNA, JENIS DAN FUNGSI MARKA JALAN
1. Warna Marka jalan :
-Putih
-Kuning.
2. Jenis Marka Jalan sesuai fungsinya
a.Marka Membujur
-Marka membujur tidak terputus tanda larangan lewat dan tanda tepi jalan.
-Marka membujur terputus-putus berfungsi mengarahkan lalu lintas, peringatan ada marks didepan dan pembatas lajur/jalur jalan.
-Marka membujur berupa garis ganda terdiri dari kombinasi fungsi garis utuh dan putus-putus.
b.Marka melintang
-Garis utuh tanda batas berhenti kendaraan terhadap rambu larangan.
-Garis ganda terputus, batas berhenti sewaktu mendahulukan kendaraan lain yang diwajibkan oleh rambu larangan, bila tidak dilengkapi rambu larangan maka Marka harus didahului dengan Marka lambing segitiga.
c.Marka Serong
Garis utuh yang berarti daerah dimana Marka itu dibuat/dilarang untuk dilintasi kendaraan kecuali kendaraan petugas atau instansi berwenang.
Fungsi Marka seorang:
- Pemberitahuan awal/akhir pemisah jalan
- Yang dibatasi dengan rangka garis utuh berarti daerah tidak boleh dimasuki kendaraan.
- Yang dibatasi dengan garis putus-putus digunakan untuk menyatakan kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapatkan kepastian selamat.
d. Marka Lambang
Bentuk Marka lambang berupa : panah, segitiga atau tulisan yang dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dinyatakan dengan rambu.
Fungsi Marka Lambang :
- Menyatakan tempat perhentian bus.
- Menyatakan pemisahan arus lalu limas sebelum mendekati persimpangan yang tanda lambangnya berbentuk panah.
- Marka garis berbiku-biku kuning artinya dilarang Parkir.
- Marka garis utuh kuning pads bingkai jalan artinya dilarang berhenti/garis putus-putus diluar bingkai jalan.
e. Marka lainnya
- Zebra Cross.
- Paku jalan sebagai pemisah jalur.

ETIKA GURU

                                                                ETIKA GURU

A. Pendahuluan
Ada beberapa istilah yang harus diterangkan dahulu maksudnya sebelum kita melanjutkan pembicaraan kita mengenai tajuk kertas ini. Pertama sekali adalah keguruan. Maksudnya pekerjaan sebagai guru. Jadi ia adalah salah satu kerja (profesion) sebagaimana halnya dengan kerja-kerja yang lain dalam masyarakat seperti akuntan, Dokter, konseling, kejuruteraan, perniagaan dan lain-lain sebagainya. Sebagai sebuah kerja keguruan, ia tunduk kepada pelbagai syarat yang dikenakan kepada kerja-kerja yang lain seperti kode etika dan sebagainya. Kedua kode etika adalah aturan-aturan yang disepakati bersama oleh ahli-ahli yang mengamalkan kerja tertentu seperti akuntan, Dokter, konseling dan sebagainya. Ketiga, nilai-nilai yang menyertai setiap kerja itu seperti memberi perkhidmatan yang sebaik-baiknya kepada pelanggan dan sebagainya. Ini semua adalah nilai. Keempat pengamalan, memang semua kerja mementingkan amalan. Sebab setiap pemegang kerja itu dipanggil pengamal (practitioner) dalam bidang tertentu seperti akuntan, Dokter, konseling dan lain-lain. Tetapi sebelum sampai kepada amalan, nilai-nilai kerja itu harus dihayati (intemalized) lebih dahulu, ini yang membawa kita kepada aspek terakhir pada makalah, yaitu penghayatan. Kelima penghayatan, yaitu penghayatan nilai-nilai. Kalau ilmu seperti matematika, pengobatan dan lain-lain dipelajari, maka nilai-nilai seperti keikhlasan, kejujuran, dedikasi dan lain-lain itu dihayati. Kalau mau dipertegaskan lagi makalah ini sebenarnya diharapkan menjawab persoalan bagaimana cara membimbing guru-guru pendidikan Islam agar menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam etika keguruan itu. Oleh yang demikian marilah kita membicarakan dahulu di bawah ini apakah etika keguruan itu.
B. Maksud Mengajar
Mengajar sebenarnya bermaksud menyampaikan ilmu pengetahuan maklumat, memberi galakan, membimbing, memberi dan meningkatkan kemahiran, meningkatkan keyakinan, menanam nilai-nilai murni dan luhur kepada para pelajar yang belum mengetahui. Ia bukan sekadar menyampaikan maklumat atau bahan pengajaran dalam sebuah kelas. lebih mendukacitakan lagi jika proses mengajar dianggap sekadar menyampai maklumat dan menghabiskan sukatan pelajaran yang telah ditetapkan dalam kurikulum. Proses mengajar mempunyai konsep yang sangat luas, ia bertujuan untuk menjadikan seseorang individu itu lebih bertanggungjawab dan mampu menjana fikirannya untuk terus bahagia dan berjaya mengatasi cabaran yang akan dihadapai. Ini hanya akan dicapai sekiranya proses pengajaran dan pembelajaran yang dilakukan mencapai tahap pengajaran berkesan.
C. Siapa itu Guru?
Orang yang mengajar dikenali sebagai guru. Perkataan guru adalah hasil gabungan dua suku kata iaitu `Gur’ dan `Ru’.
Dalam bahasa jawa, Gu diambil daripada perkataan gugu bermakna boleh dipercayai manakala Ru diambil daripada perkataan tiru yang bermaksud boleh diteladani atau dicontohi. Oleh itu, GURU bermaksud seorang yang boleh ditiru perkataannya, perbuatannya, tingkah lakunya, pakaiannya, amalannya dan boleh dipercayai bermaksud keamanahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya untuk dilakukan dengan jujur.
D. Peranan dan Tugas Mengajar
Setiap guru seharusnya mengetahui peranan dan tugas mereka secara terperinci jika mereka ingin berusaha melakukan dan menghasilkan pengajaran yang berkesan.
Di antara tugas seorang guru ialah
1. menyampaikan ilmu pengetahuan
2. menyampaikan maklumat
3. menyampai dan
4. memberi kemahiran serta
5. memupuk nilai-nilai murni dan luhur sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
Manakala peranan guru pula ialah sebagai pembimbing, pendidik, pembaharu, contoh dan teladan, pencari dan penyelidik, penasihat dan kaunselor, pencipta dan pereka, pencerita dan pelakon, penggalak dan perangsang, pengilham cita-cita, pengurus dan perancang, penilai, pemerhati, rakan dan kawan pelajar, doktor dan pengubat, penguat kuasa, pemberi petunjuk orang yang berwibawa dan sebagainya.
Jelas menunjukkan bahawa menjadi seorang guru merupakan satu tugas dan peranan yang agak berat. Sebenarnya, jika anda anggap tugas itu berat, maka beratlah ia. Jika anda terima ia sebagai satu cabaran dengan cara yang positif, maka mudahlah ia.
E. Pengertian Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keah-lian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Jabatan Guru Sebagai Suatu Profesi. Jabatan guru dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu (mengajar, mengelola kelas, merancang pengajaran) dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya. Hal ini berlaku sama pada pekerjaan lain. Namun dalam perjalanan selanjutnya, mengapa profesi guru menjadi berbeda dari pekerjaan lain. Menurut artikel “The Limit of Teaching Proffesion,” profesi guru termasuk ke dalam profesi khusus selain dokter, penasihat hukum, pastur. Kekhususannya adalah bahwa hakekatnya terjadi dalam suatu bentuk pelayanan manusia atau masyarakat. Orang yang menjalankan profesi ini hendaknya menyadari bahwa ia hidup dari padanya, itu haknya; ia dan keluarganya harus hidup akan tetapi hakikat profesinya menuntut agar bukan nafkah hidup itulah yang menjadi motivasi utamanya, melainkan kesediaannya untuk melayani sesama.
Di lain pihak profesi guru juga disebut sebagai profesi yang luhur. Dalam hal ini, perlu disadari bahwa seorang guru dalam melaksanakan profesinya dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang tinggi. Mereka (guru) dalam keadaan darurat dianggap wajib juga membantu tanpa imbalan yang cocok. Atau dengan kata lain hakikat profesi luhur adalah pengabdian kemanusiaan.
F. Dua Prinsip Etika Profesi Luhur
Tuntutan dasar etika profesi luhur yang pertama ialah agar profesi itu dijalankan tanpa pamrih. Dr. B. Kieser menuliskan: “Seluruh ilmu dan usahanya hanya demi kebaikan pasien/klien. Menurut keyakinan orang dan menurut aturan-aturan kelompok (profesi luhur), para profesional wajib membaktikan keahlinan mereka semata-mata kepada kepentingan yang mereka layani, tanpa menghitung untung ruginya sendiri. Sebaliknya, dalam semua etika profesi, cacat jiwa pokok dari seorang profe-sional ialah bahwa ia mengutamakan kepentingannya sendiri di atas kepentingan klien.”
Yang kedua adalah bahwa para pelaksana profesi luhur ini harus memiliki pegangan atau pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh para anggota profesi, agar kepercayaan para klien tidak disalahgunakan. Selanjutnya hal ini kita kenal sebagai kode etik. Mengingat fungsi dari kode etik itu, maka profesi luhur menuntut seseorang untuk menjalankan tugasnya dalam keadaan apapun tetap menjunjung tinggi tuntutan profesinya.
Kesimpulannya adalah jabatan guru juga merupakan sebuah profesi. Namun demikian profesi ini tidak sama seperti profesi-profesi pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah profesi khusus luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bukan semata-mata segi materinya belaka.
G. Tuntutan Seorang Guru
Di atas telah dijelaskan tentang mengapa profesi guru sebagai profesi khusus dan luhur. Berikut akan diuraikan tentang dua tuntutan yang harus dipilih dan dilaksanakan guru dalam upaya mendewasakan anak didik. Tuntutan itu adalah:
1. Mengembangkan visi anak didik tentang apa yang baik dan mengembangkan self esteem anak didik.
2. Mengembangkan potensi umum sehingga dapat bertingkah laku secara kritis terhadap pilihan-pilihan. Secara konkrit anak didik mampu mengambil keputusan untuk menentukan mana yang baik atau tidak baik.
Apabila seorang guru dalam kehidupan pekerjaannya menjadikan pokok satu sebagai tuntutan yang dipenuhi maka yang terjadi pada anak didik adalah suatu pengembangan konsep manusia terhadap apa yang baik dan bersifat eks-klusif. Maksudnya adalah bahwa konsep manusia terhadap apa yang baik hanya dikembangkan dari sudut pandang yang sudah ada pada diri siswa sehingga tak terakomodir konsep baik secara universal. Dalam hal ini, anak didik tidak diajarkan bahwa untuk mengerti akan apa yang baik tidak hanya bertitik tolak pada diri siswa sendiri tetapi perlu mengerti konsep ini dari orang lain atau lingkungan sehingga menutup kemung-kinan akan timbulnya visi bersama (kelompok) akan hal yang baik.
Berbeda dengan tujuan yang pertama, tujuan yang kedua lebih menekankan akan kemampuan dan peranan lingkungan dalam menentukan apa yang baik tidak hanya berdasarkan pada diri namun juga pada orang lain berikut akibatnya. Di lain pihak guru mempersiapkan anak didik untuk melaksanakan kebebasannya dalam mengembangkan visi apa yang baik secara konkrit dengan penuh rasa tanggung jawab di tengah kehidupan bermasyarakat sehingga pada akhirnya akan terbentuklah dalam diri anak sense of justice dan sense of good. Komitmen guru dalam mengajar guna pencapaian tujuan mengajar yang kedua lebih lanjut diuraikan bahwa guru harus memiliki loyalitas terhadap apa yang ditentukan oleh lembaga (sekolah). Sekolah selanjutnya akan mengatur guru, KBM dan siswa supaya mengalami proses belajar-mengajar yang berlangsung dengan baik dan supaya tidak terjadi penyalahgunaan jabatan. Namun demikian, sekolah juga perlu memberikan kebebasan bagi guru untuk mengembangkan, memvariasikan, kreativitas dalam merencanakan, membuat dan mengevaluasi sesuatu proses yang baik (guru mempunyai otonomi). Hal ini menjadi perlu bagi seorang yang profesional dalam pekerjaannya.
Masyarakat umum juga dapat membantu guru dalam proses kegiatan belajar mengajar. Hal ini dimungkinkan karena masyarakat ikut bertanggung jawab terhadap `proses’ anak didik. Ma-syarakat dapat mengajukan saran, kritik bagi lembaga (sekolah). Lembaga (sekolah) boleh saja mempertimbangkan atau menggunakan masukan dari masyarakat untuk mengembangkan pendidikan tetapi lembaga (sekolah) atau guru tidak boleh bertindak sesuai dengan kehendak masyarakat karena hal ini menyebabkan hilangnya profesionalitas guru dan otonomi lembaga (sekolah) atau guru.
Dengan demikian, pemahaman akan visi pekerjaan sesuai dengan etika moral profesi perlu dipahami agar tuntutan yang diberikan kepada guru bukan dianggap sebagai beban melainkan visi yang akan dicapai guru melalui pro-ses belajar mengajar. Guru perlu diberikan otonomi untuk mengembangkan dan mencapai tuntutan tersebut.
H. Etika Keguruan
Sebenarnya kode etika pada suatu kerja adalah sifat-sifat atau ciri-ciri vokasional, ilmiah dan aqidah yang harus dimiliki oleh seorang pengamal untuk sukses dalam kerjanya. Lebih ketara lagi ciri-ciri ini jelas pada kerja keguruan. Dari segi pandangan Islam, maka agar seorang muslim itu berhasil menjalankan tugas yang dipikulkan kepadanya oleh Allah S.W.T pertama sekali dalam masyarakat Islam dan seterusnya di dalam masyarakat antarabangsa maka haruslah guru itu memiliki sifat-sifat yang berikut:
1. Bahwa tujuan, tingkah laku dan pemikirannya mendapat bimbingan Tuhan (Rabbani), seperti disebutkan oleh surah Al-imran, ayat 79, “Tetapi jadilah kamu Rabbani (mendapat bimbingan Tuhan)”.
2. Bahwa ia mempunyai persiapan ilmiah, vokasional dan budaya menerusi ilmu-ilmu pengkhususannya seperti geografi, ilmu-ilmu keIslaman dan kebudayaan dunia dalam bidang pengkhususannya.
3. Bahwa ia ikhlas dalam kerja-kerja kependidikan dan risalah Islamnya dengan tujuan mencari keredhaan Allah S.W.T dan mencari kebenaran serta melaksanakannya.
4. Memiliki kebolehan untuk mendekatkan maklumat-maklumat kepada pemikiran murid-murid dan ia bersabar untuk menghadapi masalah yang timbul.
5. Bahwa ia benar dalam hal yang didakwahkannya dan tanda kebenaran itu ialah tingkah lakunya sendiri, supaya dapat mempengaruhi jiwa murid-muridnya dan anggota-anggota masyarakat lainnya. Seperti makna sebuah hadith Nabi S.A.W, “Iman itu bukanlah berharap dan berhias tetapi meyakinkan dengan hati dan membuktikan dengan amal”.
6. Bahwa ia fleksibel dalam mempelbagaikan kaedah-kaedah pengajaran dengan menggunakan kaedah yang sesuai bagi suasana tertentu. Ini memerlukan bahawa guru dipersiapkan dari segi professional dan psikologikal yang baik.
7. Bahwa ia memiliki sahsiah yang kuat dan sanggup membimbing murid-murid ke arah yang dikehendaki.
8. Bahwa ia sedar akan pengaruh-pengaruh dan trend-trend global yang dapat mempengaruhi generasi dan segi aqidah dan pemikiran mereka.
9. Bahawa ia bersifat adil terhadap murid-muridnya, tidak pilih kasih, ia mengutamakan yang benar.
Seperti makna firman Allah S.W.T dalam surah al Maidah ayat ke 8,
“Janganlah kamu terpengaruh oleh keadaan suatu kaum sehinga kamu tidak adil. Berbuat adillah, sebab itulah yang lebih dekat kepada taqwa. Bertaqwalah kepada Allah, sebab Allah Maha Mengetahui apa yang kamu buat”.
Inilah sifat-sifat terpenting yang patut dipunyai oleh seorang guru Muslim di atas mana proses penyediaan guru-guru itu harus dibina.
Buku-buku pendidikan telah juga memberikan ciri-ciri umum seorang guru, ciri-ciri itu tidak terkeluar dan sifat-sifat dan aspek-aspek berikut:
1. Tahap pencapaian ilmiah
2. Pengetahuan umum dan keluasan bacaan
3. Kecerdasan dan kecepatan berfikir
4. Keseimbangan jiwa dan kestabilan emosi
5. Optimisme dan entusiasme dalam pekerjaan
6. Kekuatan sahsiah
7. Memelihara penampilan(mazhar)
8. Positif dan semangat optimisme
9. Yakin bahawa ia mempunyai risalah(message)
Dari uraian di atas jelaslah bahawa seorang guru Muslim memiliki peranan bukan sahaja di dalam sekolah, tetapi juga diluarnya. Oleh yang demikian menyiapkannya juga harus untuk sekolah dan untuk luar sekolah. Maka haruslah penyiapan ini juga dipikul bersama oleh institusi-institusi penyiapan guru seperti fakulti-fakulti pendidikan dan maktab-maktab perguruan bersama-sama dengan masyarakat Islam sendiri, sehingga guru-guru yang dihasilkannya adalah guru yang soleh, membawa perbaikan (muslih), memberi dan mendapat petunjuk untuk menyiarkan risalah pendidikan Islam. Petunjuk (hidayah) Islam di dalam dan di luar adalah sebab tujuan pendidikan dalam Islam untuk membentuk generasi-generasi umat Islam yang memahami dan menyedari risalahnya dalam kehidupan dan melaksanakan risalah ini dengan sungguh-sungguh dan amanah dan juga menyedari bahawa mereka mempunyai kewajipan kepada Allah S.W.T dan mereka harus melaksanakan tugas itu dengan sungguh-sungguh dan ikhlas. Begitu juga mereka sedar bahawa mereka mempunyai tanggung jawab, maka mereka menghadapinya dengan sabar, hati-hati dan penuh prihatin. Begitu juga mereka sedar bahawa mereka mempunyai tanggungjawab terhadap masyarakatnya, maka mereka melaksanakannya dengan penuh tanggungjawab, amanah, professionalisme dan kecekalan. Dengan demikian umat Islam akan mencapai cita-citanya dalam kehidupan dengan penuh kemuliaan, kekuatan, ketenteraman dan kebanggaan. Sebab Allah S.W.T telah mewajibkan kepada diriNya sendiri dalam surah al-Nahl ayat ke 97,
“la tidak akan mensia-siakan pahala orang-orang yang berbuat baik”
Setelah berpanjang lebar tentang kode etika keguruan dalam pandangan pendidikan Islam, marilah kita tutup bagian ini dengan suatu misal atau model yang menjamin bahwa bila dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh ketekunan maka masyarakat akan hidup bahagia dan individu-individu dan kumpulan-kumpulan akan hidup dengan tenteram. Model ini tergambar dalam firman Allah S.W.T yang bermaksud,
“Katakanlah (wahai Muhammad) marilah aku bacakan apa yang dihararamkan kepadamu oleh Tuhanmu. Hendaklah berbuat baik kepada kedua ibu bapa. Janganlah kamu membunuh anak-anakmu kerana takut kemiskinan, sebab Kamilah yang memberi mereka dan kamu rezeki. Jangan kamu mendekati perkara-perkara buruk yang terang-terangan dan yang tersembunyi. Jangan kamu membunuh diri yang dihararamkan kamu membunuhnya kecuali dengan kebenaran, itulah wasiat Allah kepadamu, mudah-mudahan kamu berakal. Jangan kamu mendekati harta anak yatim kecuali untuk yang lebih baik sehinggalah ia dewasa. Sempumakanlah ukuran dan timbangan dengan adil. Allah tidak memberi beban seseorang kecuali yang disanggupinya. Jika kamu berkata, maka berbuat adillah walaupun kepada sanak saudara. Sempurnakanlah janjimu kepada Allah. Itulah pesanNya bagimu, mudah-mudahan kamu ingat. Sungguh inilah jalanKu yang lurus, maka ikutilah olehmu, jangan kamu ikut jalan-jalan lain nescaya kamu bercerai-berai dari jalanNya. Itulah pesanNya bagimu, mudah-mudahan kamu bertaqwa ”
Ayat-ayat ini mengandungi sepuluh perakuan (wasaya) penting dalam kehidupan individu dan kumpulan-kumpulan Islam dan kemanusiaan. Ia merupakan perlembagaan Ilahi dalam pendidikan dan bimbingan akhlak dan sosial yang intinya adalah sebagai berikut;
1. Jangan mensyarikatkan Allah S.W.T.
2. Berbuat baik kepada ibu bapa.
3. Jangan membunuh anak kerana takut miskin.
4. Jangan mendekati perkara-perkara buruk.
5. Jangan membunuh manusia.
6. Jangan mendekati harta anak-anak yatim.
7. Sempurnakanlah timbangan dan ukuran dengan adil.
8. Tidak boleh dibebani seseorang lebih dari kemampuannya.
9. Berbuat adillah dalam berkata-kata walaupun pada kaum kerabat.
10. Sempumakanlah janjimu dengan Allah S.W.T.
Selepas uraian tentang kode etika dalam keguruan, marilah kita bahas tentang penghayatan dan pengamalan nilai. Masalah penghayatan (internalization) sesuatu perkara berlaku bukan hanya pada pendidikan agama saja tetapi pada aspek pendidikan, pendidikan pra-sekolah, pendidikan sekolah, pengajian tinggi, pendidikan latihan perguruan dan lain-lain. Sebab adalah terlalu dangkal kalau pendidikan itu hanya ditujukan untuk memperoleh ilmu (knowledge) dan ketrampilan (skill) saja tetapi yang lebih penting dari itu semua adalah penanaman sikap (attitude) yang positif pada diri pendidik terhadap hal yang menjadi tumpuan pendidikan. Pendidikan ilmu (knowledge) terutama yang berkenaan dengan fakta-fakta dan ketrampilan tidaklah terlalu rumit sebab tidak terlalu banyak melibatkan nilai-nilai. Tetapi sebaliknya pendidikan sikap di mana terlibat nilai-nilai yang biasanya berasal dari cara-cara pemasyarakatan yang diperoleh oleh kanak-kanak semasa kecil, apa lagi kalau objek pendidikan itu memang adalah nilai-nilai yang tidak dapat dinilai dengan betul atau salah tetapi dengan baik atau buruk, percaya atau tidak percaya, suka atau tidak suka dan lain-lain lagi. Dalam keadaan terakhir ini pendidikan tidak semudah dengan pendidikan fakta atau ketrampilan.
Pendidikan nilai-nilai, yang selanjutnya kalau diulang-ulang sebab diteguhkan akan berubah menjadi penghayatan nilai-nilai, mempunyai syarat-syarat yang berlainan dengan pendidikan fakta-fakta ketrampilan.
1. Pertama sekali nilai itu mestilah mempunyai model. Yang berarti tempat di mana nilai itu melekat supaya dapat disaksikan bagaimana nilai-nilai itu beroperasi. Ambillah suatu nilai seperti kejujuran. Nilai ini bersifat mujarrad(abstract), jadi tidak dapat diraba dengan pancaindera. Tidak dapat dilihat dengan mata, rupanya bagaimana. Tidak dapat dicium baunya, harum atau busuk dan sebagainya. Pendeknya, supaya nilai yang bernama kejujuran itu dapat disaksikan beroperasi maka ia harus melekat pada suatu model, seorang guru, seorang bapa, seorang kawan dan lain-lain. Kalau model tadi dapat mencerminkan nilai-nilai yang disebut, kejujuran itu pada dirinya, maka kejujuran itu boleh menjadi perangsang. Itu syarat pertama. Syarat yang kedua kalau kejujuran itu dapat menimbulkan peneguhan pada diri murid-murid maka ia akan dipelajari, ertinya diulang-ulang dan kemudian berubah menjadi penghayatan. Syarat kedua agak rumit sedikit, sebab selain daripada nilai kejujuran itu sendiri, juga model tempat kejujuran itu melekat diperlukan berfungsi bersama untuk menimbulkan peneguhan itu. Dengan kata-kata yang lebih sederhana, seorang guru atau ibu yang mengajarkan kejujuran kepada murid atau anaknya, haruslah ia sendiri lebih dahulu bersifat jujur, kalau tidak maka terjadi pertikaian antara perkataan dan perbuatan. Dalam keadaan terakhir ini, guru sebagai perangsang(stumulus) telah gagal sebagai model, sebab ia tidak akan memancing tingkahlaku kejujuran dan murid-muridnya.
2. Oleh sebab model tempat melekatnya nilai-nilai yang ingin diajarkan kepada murid-murid adalah manusia biasa, dengan pengertian dia mempunyai kekurangan-kekurangan, maka nilai-nilai yang akan diajarkan itu boleh menurun nilainya disebabkan oleh kekurangan-kekurangan yang ada pada model itu, malah ada kemungkinan anak didik mempelajari nilai sebaliknya. Jadi daripada jujur dia menjadi tidak jujur, jika pada model itu timbul sifat-sifat atau tingkah laku yang tidak meneguhkan kejujuran itu. Sebagai misal, ada murid-murid yang benci kepada matematik sebab ia tidak suka kepada guru yang mengajarkan matematik, kalau sikap ini dikembangkan, murid-murid boleh benci kepada semua yang berkaitan dengan matematik, seperti pelajaran sains misalnya. Oleh sebab itu dikehendaki dari guru-guru, terutama pada tingkat-tingkat sekolah dasar agar mereka melambangkan ciri kesempumaan dari segi jasmaniah dan rohaniah. Dengan kata lain syarat penghayatan nilai-nilai sangat bergantung pada peribadi model yang membawa nilai-nilai itu.
3. Semua guru, terlepas daripada mata pelajaran yang diajarkannya, adalah pengajar nilai-nilai tertentu. Sebab guru-guru sama ada sedar atau tidak, mempengaruhi murid-muridnya melalui kaedah-kaedah dan strategi-strategi pengajaran yang digunakan yang sebahagian besarnya termasuk dalam kawasan “kurikulum informal”. Sebagaimana setiap guru, apapun yang diajarkannya, adalah seorang guru bahasa maka setiap guru juga adalah seorang pengajar nilai-nilai. Bila seorang guru memuji seorang murid, maka ia meneguhkan sesuatu tingkahlaku. Bila guru menghukum seorang murid, maka ia menghukum tingkahlaku tertentu. Malah bila guru tidak mengacuhkan seorang murid, maka murid tersebut mungkin merasa bahawa guru tidak menyukai perbuatannya. Ini semua adalah nilai-nilai. Begitu juga dengan pendidikan agama, sebahagian, kalau tidak sebahagian besar, nilai-nilai agama itu sendiri tidak diajarkan oleh guru-guru agama di sekolah, tetapi oleh guru-guru matematik, geografi, sejarah dan lain-lain. Kalau mereka mencerminkan nilai-nilai Islam dalam cara berpakaian, bersopan-santun, beribadat atau dengan kata lain kalau amal mereka mencerminkan nilai-nilai Islam. Malah sebaliknya, mungkin ada setengah-setengah guru-guru agama sendiri tidak menjadi perangsang nilai-nilai Islam itu, kalau tidak menjadi perangsang negatif yang boleh menimbulkan sifat anti-agama pada diri murid-murid, iaitu jika perangai mereka sehari-hari bertentangan dengan nilai-nilai Islam, walaupun mereka sendiri mengajarkan agama. Jadi jangankan menghayati agama, sebaliknya murid-murid semakin menjauhi kalau tidak membenci segala yang berbau agama.
Inilah sebahagian syarat-syarat yang perlu wujud untuk penghayatan nilai-nilai. Oleh sebab pendidikan agama merupakan pendidikan ke arah nilai-nilai agama, maka orientasi pendidikan agama haruslah ditinjau kembali sesuai dengan tujuan tersebut. Pendidikan agama sekadar untuk lulus ujian mata pelajaran agama sudah lewat masanya. Orientasi sekarang adalah ke arah kemasyarakatan yang bermotivasi dan berdisiplin. Ini tidaklah mengesampingkan bahawa dalam pelajaran agama itu sendiri ada perkara-perkara yang bersifat fakta-fakta dan ketrampilan-ketrampilan. Maka pada yang terakhir ini juga berlaku kaedah pengajaran fakta-fakta dan ketrampilan. Tetapi memperlakukan semua pendidikan agama sebagai pengajaran fakta-fakta dan ketrampilan-ketrampilan saja adalah suatu kesalahan besar yang perlu diperbaiki dengan segera. Sebab kalau tidak maka suatu masa nanti akan timbul dalam masyarakat Islam sendiri ahli-ahli agama yang tidak menghayati ajaran agama atau orang-orang orientalis yang berdiam di negeri-negeri Timur.
Pengamalan nilai-nilai adalah kelanjutan daripada penghayatan nilai. Nilai-nilai yang sungguh-sungguh dihayati akan tercermin dalam amalan sehari-sehari. Sebab penghayatan itu pun berperingkat-peringkat, mulai dari peringkat yang paling rendah sampai kepada peringkat tinggi, seperti tergambar pada gambarajah di bawah,
Kelima : Peringkat Perwatakan
Keempat : Peringkat Organisasi
Ketiga : Peringkat Penilaian
Kedua : Peringkat Gerak balas
Pertama : Peringkat Penerimaan
Bila nilai-nilai itu dihayati sampai ke peringkat perwatakan maka ia sebati dengan sahsiah dan sukar untuk diubah dan sentiasa terpancar dalam amalan sehari-hari.Kesimpulan. Oleh sebab kode etika itu adalah nilai-nilai maka ia perlu dihayati dan diamalkan, bukan sekadar diketahui dan dihafalkan. Di situ juga telah dinyatakan perakuan yang sepuluh (al-Wisaya al-’Asyarah) tentang segala kerjanya seorang muslim yang tercantum dalam al-Quran (al-An’am: 151-153).
I. Penutup
Seandainya kita coba mengkaji lebih dalam akan arti/makna dari lagu tersebut, maka tampaklah sebuah gambaran keseharian seorang guru, dengan loyalitasnya, ketekunan serta pengor-banan dalam mendidik siswa untuk mencapai suatu proses perkembangan yang optimal. Namun, dibalik itu semua juga tersirat suatu dilema profesi ini dimana seringkali guru tidak menerima penghargaan ataupun perlakuan yang sebanding dengan apa yang telah dikorbankan. Sebagai seorang yang berprofesi sebagai seorang guru apakah yang harus kita lakukan? Bagaimana pula sebaiknya kita menyikapi hal ini dengan lebih arif dan bijaksana? Karangan ini hanyalah sebuah tulisan dari pemikiran dan diskusi yang teoritis ini, namun de-ngan yang teoritis ini, penulis bisa berharap dapat memberikan masukan untuk merefleksikan kembali pilihan kita.
Jabatan guru merupakan jabatan Profesional, dan sebagai jabatan profesional, pemegangnya harus memenuhi kualifikasi tertentu. Kriteria jabatan profesional antara lain bahwa jabatan itu melibatkan kegiatan intelektual, mempunyai batang tubuh ilmu yang khusus, memerlukan persiapan lama untuk memangkunya, memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan, merupakan karier hidup dan keanggotaan yang permanen, menentukan baku perilakunya, mementingkan layanan, mempunyai organisasi profesional, dan mempunyai kode etik yang di taati oleh anggotanya.
Jabatan guru belum dapat memenuhi secara maksimal persyaratan itu, namun perkembangannya di tanah air menunjukkan arah untuk terpenuhinya persyaratan tersebut. Usaha untuk ini sangat tergantung kepada niat, perilaku dan komitmen dari guru sendiri dan organisasi yang berhubungan dengan itu, selain juga, oleh kebijaksanaan pemerintah.



DAFTAR PUSTAKA
Soetjipto, Raflis Kosasi, 1999, “Profesi Keguruan”, Cetakan ke I, Jakarta, Penerbit Rineka Cipta
Suharsimi Arikunto, 1980 “Pengelolaan Kelas dan Siswa”, Cetakan ke II, Jakarta : Penerbit Rajawali.
Suharsimi Arikunto, 1993, “Manajemen Pengajaran Secara Manusiawi”, Cetakan ke II, Jakarta : Penerbit Rineka Cipta.
Syaiful Bahri Djamarah dan Aswan Zain, 1997, “Strategi Belajar Mengajar”, Cetakan ke I, Jakarta : Penerbit Rineka Cipta.
Syaiful Bahri Djamarah, 2000, “Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif”, Cetakan ke I, Jakarta : Penerbit Rineka Cipta. 

film janur kuning

liputan berita

film box office

Senin, 30 Mei 2011

Etika Kehumasan//PR

Etika Kehumasan

“A. Sonny Keraf” membagi etika menjadi dua yaitu :
a.            Etika Umum; merupakan prinsip-prinsip moral yang mengacu pada prinsip moral dasar sebagai pegangan dalam bertindak dan menjadi tolok ukur untuk menilai baik buruknya suatu tindakan yang ada di dalam suatu masyarakat.
b.            Etika Khusus; merupakan penerapan moral dasar dalam bidang khusus. Aplikasi dari etika khusus ini misalnya; keputusan seseorang untuk bertindak secara etis dalam suatu bidang tertentu baik itu dalam mengambil keputusan maupun dalam kehidupan sehari-hari didalam suatu organisasi. Contoh; keputusan untuk bertindak secara etis dalam dunia bisnis, dalam organisasi kehumasan dan sebagainya.

Selanjutnya, Etika Khusus dibagi menjadi dua lagi yaitu:
§             Etika Individual; lebih menekankan pada kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri untuk mencapai kesucian hidup. Yang termasuk dalam etika individual ini misalnya; Etika beragama, menjaga kesehatan dan sebagainya.
§             Etika Sosial; etika ini lebih menekankan pada kewajiban, sikap dan perilaku sebagai anggota masyarakat dan tanggung jawab individu tersebut dengan lingkungannya. Dengan kata lain, etika social memberikan penekanan pada hubungan individu dengan lingkungannya. Norma-norma, nilai-nilai social serta tata karma menjadi moral dasar dalam etika social yang mengatur individu ketika berinteraksi dengan orang lain. Contoh etika social misalnya;etika dalam bermasyarakat, etika dalam berorganisasi dan sebagainya.

Etika Public Relations yang kita bahas dalam bahan ajar ini merupakan salah satu bagian dari etika profesi. Sedangkan etika profesi sendiri merupakan bagian dari etika social. Jadi, dapat disimpulkan Etika Public Relations merupakan bagian dari etika social. Etika Profesi memberikan penekanan pada hubungan antar manusia (antar-insani) dengan sesamanya yang memilki profesi yang sama. Tujuannya, supaya ada kerjasama yang baik dan keselarasan antara individu yang satu dengan individu yang lain dalam satu profesi.
Etika Public Relations mempunyai tujuan yang sama dengan etika profesi.
Adanya etika Public Relationsm diharapkan ada keselarasan yang dapat menimbulkan kerjasam yang baik antara individu-individu yang ada dalam lingkup Public Relations.

PERAN ETIKA
Pemahaman tentang etika memang sangat luas. Etika dapat dipelajari dari bermacam-macam teori, pendekatan maupun dari artinya.
Paparan diatas memberikan pemahaman tentang etika dari beberapa teori. Yang menjadi pertanyaan sekarang, apa peran etika dalam kehidupan ini ?
Etika memiliki peran yang sangat besar dalam kehidupan manusia. Ada beberapa peran yang dimiliki oleh etika tersebut beberapa diantaranya adalah:
a.        Etika mendorong dan mengajak setiap individu untuk bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri yang dapat dipertanggung jawabkan (bersifat otonom). Pada tataran ini tidak ada campur tangan dari individu yang lain karena secara sadar setiap inividu berusaha untuk memutuskan berdasarkan pendapatnya sendiri.
b.        Etika dapat mengarahkan masyarakat untuk berkembang menjadi masyarakat yang tertib, teratur, damai, dan sejahtera dengan mentaati norma-norma yang berlaku demi mencapai ketertiban dan kesejahteraan social. Keadaan ini disebut sebagai “Justitia Legalis” atau “Justitia Generalis”, keadilan yang menuntut ketaatan setiap orang terhadap semua kaidah hokum dan kaidah social lainnya demi keterlibatan dan kesejahteraan masyarakat. Etika mampu menumbuhkan kesadaran manusia untuk mentaati nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku didalam masyarakat dimana individu itu berada. Kesejahteraan social dapat tercipta akibat kesadaran yang muncul dalam diri setiap individu didalam masyarakat tersebut. Nilai dan norma yang diberlakukan di suatu masyarakat menjadi penting.

Dalam masyarakat tradisional, nilai dan norma tidak begitu dipermasalahkan. Mereka akan menerima nilai dan norma apa adanya. Tetapi pada suatu saat ketika nilai dan norma yang implicit tadi mendapat tekanan, ditentang atau karena ada perkembangan yang baru, maka norma dan nilai yang implicit akan berubah menjadi eksplisit.
Berbeda dengan kehidupan masyarakat tradisional, dalam kehidupan masyarakat modern, nilai dan norma yang ada dalam etika ini mengalami permasalahan yang sangat kompleks akibat perkembangan jaman dan perkembangan teknologi yang sangat pesat. Oleh karena itu, dibutuhkan pemikiran baru untuk menentukan aturan sehubungan dengan nilai dan norma dalam kondisi kehidupan masyarakat modern dengan permasalahan kompleks ini.

Situasi etis yang terjadi dalam kehidupan masyarakat modern ditandai dengan tiga cirri yang menonjol:
1.        Adanya pluralisme moral, masyarakat yang berbeda serta nilai dan norma yang berbeda. Hal ini terjadi karena permasalahan yang dihadapi masyarakat modern ini sangat kompleks. Perbedaan latar belakang budaya antara individu yang satu dengan individu yang lain sangat mencolok. Ditambah lagi dengan aktivitas masyarakat modern yang sangat tinggi serta yang sangat besar terhadap pluralitas moral, perbedaan nilai dan moral serta memunculkan masyarakat yang berbeda.
2.      Kehidupan masyarakat sangat kompleks dalam kehidupan masyarakat modern membawa pengaruh terhadap timbulnya banyak masalah etis baru. Sebagai contoh; perdebatan yang muncul ditengah masyarakat dan memunculkan polemic tentang teknologi baru sehubungan dengan perkembangan makhluk hidup. Cloing dan manipulasi gen-gen manusia merupakan dua contoh yang menjadi polemic dan sampai sekaranf belum ditemukan titik temunya. Permasalahan etis ini muncul karena perkembangan teknologi yang baru serta penemuan-penemuan di bidang ilmu pengetahuan tidak bisa lepas dari pandangan Agama dan norma-norma serta nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat secara umum.
3.      Muncul kepedulian etis yang bersifat Universal yaitu; munculnya globalisasi moral. Kesadaran masyarakat secara global terhadap tindakan moral menjadi salah satu ciri yang menonjol dalam kehidupan mayarakat modern. Hal ini ditandai dengan deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Human Rights) oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948.


ETIK DAN ETIS
Di atas sudah dibahas tentang etika. Dalam praktek kehidupan sehari-hari ada istilah-istilah yang tidak bisa lepas ketika kita berbicara tentang etika. Istlah-istilah yang berhubungan dengan etika adalah Etik, Etis dan Norma.
Etika sebagai ilmu akhlak yang membahas pola-pola aturan tentang nilai-nilai kesusilaan tidak bisa lepas dengan istilah etik, etis dan norma. Tindakan untuk melakukan etika disebut tindakan etik dan sifat tentang pelaksanaan etik tersebut sering diberi istilah Etis. Contoh: apabila anda sedang antri di ruang tunggi dokter. Kebetulan ruang tunggu itu penuh dan hanya ada satu kursi kosong yang cukup dipakai untuk anda. Pada saat itu yang berdiri hanya anda, maka tanpa berpikir panjang anda langsung menggunakan kursi itu dan mendudukinya.
Ketika anda menunggu terlalu lama, perasaan bosan mulai menyerang anda. Dan tiba-tiba datang seorang ibu yang sedang menggendong anak bayinya yang sedang sakit ikut menunggu giliran untuk masuk ke ruang dokter. Karena tempat duduk penuh, maka dia menunggu dengan berdiri. Salah satu dari pasien yang menunggu tadi kemudian berdiri dan mempersilakan ibu itu untuk duduk di tempat dia.
Dari contoh di atas,perbuatan memberi tempat duduk disebut tindakan Etik. Selanjutnya cara dia memberikan tempat duduk itu disebut dengan tindakan yang bersifat Etis. Inilah perbedaan-perbedaan istilah antara Etik dan etis yang banyak digunakan sehubungan dengan Etika. Tetapi tidak jarang penggunaan kata-kata ini mengalami kerancuan karena pemahaman yang tidak tepat terhadap kata-kata tersebut.

ETIKET
Istilah lain yang paling sering rancu digunakan sehubungan dengan etika adalah Etiket. Dalam penggunaan sehari-hari, tidak jarang terjadi kekeliruan dalam penggunaan kata antara Etika dan Etiket. Sebagai contoh; ketika kita ingin menerangkan tentang Tata cara yang baik ketika mengikuti Table Manner tidak jarang kita menggunakan istilah Etika makan. Atau ketika kita ingin mengatakan bahwa selingkuh merupakan satu tindakan yang dilarang dan tidak dibenarkan dalam budaya timur, maka istilah yang sering digunakan adalah ”perbuatan itu tidak sesuai dengan etiket masyarakat timur”.
Itu satu fenomena yang sering terjadi dalam masyarakat kita sehubungan dengan penggunaan kata Etiket dan Etika.
Padahal kalau kita melihat arti kata serta pemahaman tentang etiket dan etika, ada perbedaan yang cukup signifikan antara etiket dan etika. Tetapi sebelum kita membahas perbedaan etiket dan etika, terlebih dahulu kita akan membahas apa itu Etiket.
Kamus Besar Bahasa Indonesia mencatat dua pengertian tentang Etiket :
§       Etiket adalah secarik kertas yang bertuliskan nama, dan sebagainya yang diletakan pada kotak.
§       Etiket adalah aturan sopan-santun pergaulan.
Jadi dari pemahaman yang didasarkan pada kamus besar bahasa indonesia di ata, etiket merupakan suatu hal penting didalam pergaulan masyarakat yang bertingkat-tingkat (mempunyai suatu hirarkhi).
Istilah Etiket berasal dari perkataan Perancis ”Etiquette” yang berarti surat undangan dan tata aturan yang tertulis pada kertas undangan. Etiket berarti pula nama yang diletakkan pada botol atau kotak. Etiket sinonim dengan perkataan Tata Krama, Tata sopan santun, peraturn sopan santun dan tata cara tingkah laku yang baik dan menyenangkan. Tata aturan sopan santun ini disetujui oleh masyarakat tertentu dan menjadi nora anutan dalam bertingkah laku diantara naggota masyarakat tertentu.
Pemahaman tentang Etika dan Etiket sering kali dicampur adukkan, padahal dua kata ini memiliki perbedaan yang sangat hakiki. Tetapi sekalipun ada perbedaannya, dua istilah ini memiliki persamaan. Persamaan antara Etiket dan etika antara lain:
§       Etiket dan Etika menyangkut perilaku manusia. Istilah-istilah ini hanya digunakan untuk manusia, tidak bisa digunakan untuk hewan dantumbuhan.
§       Etiket maupun Etika mengatur perilaku manusia secara normative. Artinya Etiket dan Etika memberi norma bagi perilkau manusia dengan demikian menyatakan apa yang harus atau tidak boleh dilakukan. Berdasarkan pemahaman ini, Etiket dan Etika selalu menyangkut perilaku manusia dan digunakan untuk mengatur perilaku manusia yang bersifat normatif.
Sekalipun Etiket dan Etika  sama-sama menyangkut perilaku manusia, tetapi antara Etiket dan Etika terdapat perbedaan yang sangat hakiki. Perbedaan antara Etiket dan etika itu sebagai berikut :
Etiket :
§       Etiket menyangkut cara suatu perbuatan harus dilakukan manusia. Etiket dianggap sebagai salah satu cara yang tepat atau cara yang diharapkan dalam suatu komunitas atau kalangan tertentu. Misalnya; ketika kita ingin menyerahkan suatu barang ke orang lain, maka etiket yang benar adalah menyerahkannya dengan menggunakan tangan kanan.
§       Etiket hanya berlaku dalam pergaulan. Dengan kata lain, bila tidak ada yang hadir atau saksi mata, maka etiket tidak berlaku.
§       Etiket bersifat relatif. Apa yang dianggap baik di suatu tempat belum tentu baik di tempat lain. Misalnya; bersendawa setelah makan di Bali merupakan satu bentuk penghormatan karena menunjukkan satu bentuk kepuasan. Sedangkan bersendawa di Solo setelah makan dianggap sebagai suatu penghinaan.
§       Etika berbicara tenatng etiket, kita melihat manusia dari segi lahiriahnya saja atau dari luarnya saja. Ibaratnya, ketika kita menerima sebuah kado, kita hanya melihat bungkusan luarnya saja yang indah, padahal belum tentu isinya seindah bungkusnya.

Etika :
§       Etika tidak terbatas pada cara dilakukannya suatu perbuatan, tetapi etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Apakah perbuatan itu boleh atau tidak. Misalnya; ketika kita mengambil barang milik orang lain, itu merupakan satu perbuatan yang tidak perbolehkan. ”Jangan mencuri” merupakan suatu norma etika yang diterapkan dalam kehidupan suatu masyarakat.
§       Etika selalu berlaku baik ada saksi maupun tidak. Sekalipun tidak ada orang yang melihatnya, etika tetap berlaku diterapkan.
§       Etika bersifat absolut. Misalnya; jangan membunuh, jangan mencuri, merupakan suatu aturan yang berlaku dimanapun dan bagi siapapun. Contoh di atas merupakan prinsip-prinsip etika yang tidak dapat ditawr-tawar lagi.
§       Ketika berbicara tentang etika, maka yang kita bicarakan adalah apa yang ada di dalam diri manusia itu bukan apa yang ada di luar diri manusia (Sumber: Bertens, 1993 : 10).
Dari pemaparan diatas jelas sekali terlihat perbedaan antara Etiket dan tika terlebih didasarkan pada contoh-contoh yang diberikan. Oleh karena itu, melalui pemahaman ini hendaknya kerancuan pemahaman tentang Etiket dan etika dapat dihindari.














PENGERTIAN PROFESI DAN PROFESIONAL
A. PENGERTIAN PROFESI
          Kata profesi berasal dari bahasa Latin, yaitu Professues” yang berarti; suatu kegiatan atau pekerjaan yang semula dihubungkan dengan sumpah dan janji bersifat religius.
Dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa secara histories pemakaian istilah profesi tersebut, seseorang yang memiliki profesi berarti memiliki ikatan bathin dengan pekerjaannya. Jika terjadi pelanggaran sumpah jabatan yang dianggap telah menodai “kesucian” profesi tersebut.
Artinya “kesucian” profesi tersebut perlu dipertahankan dan yang bersangkutan tidak akan menghianati profesinya (Mahmoeddin, 1994:53).
Di lapangan praktik dikenal dua jenis bidang profesi sebagai berikut :
1.        Profesi Khusus ialah para professional yang melaksanakan profesi secara khusus untuk mendapatkan nafkah atau penghasilan tertentu sebagai tujuan pokoknya. Misalnya; profesi bidang ekonomi, politik, hukum, kedokteran, pendidikan, teknik, humas (public relations), konsultan, dll.
2.     Profesi luhur ialah para professional yang melaksanakan profesinya, tidak lagi untuk mendapatkan nafkah sebagai tujuan utamanya, tetapi sudah merupakan dedikasi atau jiwa pengabdiannya semata-mata. Misalnya; kegiatan profesi di bidang keagamaan, pendidikan, social, budaya, dan seni.

Menurut rumusan “A. Sonny Keraf”, dosen salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) dan kini menjabat sebagai Menteri Negara Lingkungan Hidup”, Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Seorang professional adalah seorang yang hidup dengan mempraktikkan suatu keahlian tertentu atau terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menuntut keahlian  dan keterampilan tinggi, atau hanya sekadar hobi, untuk bersenang-senang dan bekerja untuk mengisi waktu luangnya.
Definisi profesi humas menurut “Howard Stephenson”, dalam buku Handbook of Public Relations (1971), adalah “The practice of skilled art or service based on training, a body of knowledge, and adherence to agree on standard of ethics”. Artinya, Humas /PR yang dapat dinilai sebagai suatu profesi, dalam praktiknya, merupakan seni keterampilanatau memberikan pelayanan tertentu berdasarkan kualifikasi pendidikan dan pelatihan serta memiliki pengetahuan memadai yang harus sesuai dengan standar etika profesi.

CIRI-CIRI PROFESIONAL HUMAS / PR :
§       Memiliki skill atau kemampuan, pengetahun tinggi yang tidak dimiliki oleh orang umum lainnya, baik itu diperoleh dari hasil pendidikan maupun pelatihan yang diikutinya, ditambah pengalaman selama bertahun-tahun yang telah ditempuhnya sebagai professional.
§       Memiliki kode etik yang merupakan standar moral bagi setiap profesi yang dituangkan secara formal, tertulis, dan normative dalam suatu bentuk aturan main dan perilaku ke dalam “kode etik”, yang merupakan standar atau komitmen moral kode perilaku (code of conduct) dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban selaku by profession dan by function yang memberikan bimbingan, arahan, serta memberikan jaminan dan pedoman bagi profesi yang bersangkutan untuk tetap taat dan mematuhi kode etik tersebut.
§       Memiliki tanggung jawab profesi (responsibility) dan integritas pribadi (integrity) yang tinggi baik terhadap dirinya sebagai penyandang profesi humas /PR, maupun terhadap public, klien, pimpinan, organisasi perusahaan, penggunaan media umum/massa hingga menjaga martabat serta nama baik bangsa dan Negaranya.
§       Memiliki jiwa  pengabdian kepada public atau masyarakat dengan penuh dedikasi profesi luhur disandangnya. Dalammengambil keputusan meletakkan kepentingan pribadinya demi masyarakat, bangsa, dan negaranya.
§       Otonomisasi organisasi professional, yaitu memiliki kemampuan untuk mengelola (manajemen) organisasi humas mempunyai kemampuan dalam perencanaan program kerja jelas, strategis, mandiri, dan tidak tergantung pihak lain serta sekaligus dapat bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, dapat dipercaya dalam menjalankan operasional, peran, dan fungsinya.
§       Menjaga anggota salah satu organisasi profesi sebagai wadah untuk menjaga eksistensinya,mempertahankan kehormatan, dan menertibkan perilaku standar profesi sebagai tolok ukur itu agar tidak dilanggar. Selain organisasi profesi sebagai tempat berkumpul, fungsi lainnya adalah sebagai wacana komunikasi untuk saling menukar informasi, pengetahuan, dan membangun rasa solidaritas sesama rekan anggota.

Ciri-ciri khas profesi lainnya menurut pendapat Dr. James J. Spillane (Susanto, 1992: 41-48) dan artikel International Encyclopedia of education secara garis besar sebagai berikut :
a.      Suatu bidang yang terorganisasi dengan baik, berkembang maju, dan memiliki kemampan intelektualitas tinggi;
b.      Teknik dan proses intelektual;
c.      Penrapan praktis dan teknik intelektual;
d.      Melalui periode panjang menjalani pendidikan, latihan, dan sertifikasi;
e.      Menjadi anggota asosiasi atau organisasi profesi tertentu sebagai wadah komunikasi, membina hubungan baik, dan saling menukar informasi sesama anggotanya;
f.        Memperoleh pengakuan terhadap profesi yang disandangnya;
g.      Profesional memiliki perilaku yang baik dalam melaksanakan profesi dan penuh dengan tanggung jawab sesuai dengan kode etik.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI
Seorang professional dalam melakukan tugas dan kewajibannya selalu berkaitan erat dengan kode etik profesi (code of profession) dank ode perilaku (code of conduct) sebagai standar moral, tolok ukur atau pedoman dalam melaksanakan pekerjaan dan kewajibannya masing-masing sesuai dengan fungsinya dan peran dalam satu organisasi /lembaga yang diwakilinya. Disamping itu, seorang professional PR/Humas harus mampu bekerja atau bertindak melalui pertimbangan yang matang dan benar. Seorang professional dapat membedakan secara etis mana yang dapat dilakukan dan mana yang tidak dapat dilakukannya sesuai dengan pedoman kode etik profesi yang disandang oleh yang bersangkutan.

Melalui pemahaman Etika Profesi tersebut, diharapkan para professional, khususnya professional Humas/PR, memiliki kualifikasi kemampuan tertentu sebagai berikut :
v  Kemampuan untuk kesadaran etis (ethical sensibility);kemampuan ini merupakan landasan kesadaran yang utama bagi seorang professional untuk lebh sensitive dalam memperhatikan kepentingan profesi, bukan untuk subjektif, tetapi ditujukan untuk kepentingan yang lebih luas (objektif).
v  Kemampuan berpikir secara etis (ethical reasoning); memiliki kemampuan, berwawasan dan berpikir secara etis, dan mempertimbangkan tindakan profesi atau mengambil keputusan harus berdasarkan pertmbangan rasional, objektif dan penuh integritas pribadi serta tanggung jawab yang tinggi.
v  Kemampuan untuk berperilaku secara etis (ethical conduct); memiliki perilaku, sikap, etika moral, dan tata karma (etiket) yang baik (good moral and good manner) dalam bergaul atau berhubungan dengan pihak lain (social contact). Termasuk didalamnya memperhatikan hak-hak pihak lain dan saling menghormati pendapat atau menghargai martabat orang lain.
v  Kemampuan untuk kepemimpinan yang etis (ethical leadership); kemampuan atau memiliki jiwa untuk memimpin secara etis, diperlukan untuk mengayomi, membimbing, dan membina pihk lain yang dipimpinnya. Termasuk menghargai pendapat dan kritikan dari orang lain demi tercapainya tujuan dan kepentingan bersama.

Sebagai bahan perbandingan, prinsip-prinsip dasar seorang yang berjiwa kepemimpinan (Leadership Principle) menurut ajaran tradisional “Adat Istiadat Kebudayaan Jawa”, terdiri dari tiga prinsip utama kepemimpinan, yaitu pemimpin sebagai panutan, memberikan semangat, dan memberikan dorongan, seperti yang tertera berikut ini :
v  Ing ngarso sung tulodo, pemimpin yang berada di depan menjadi panutan bagi bawahan atau orang-orang yang dipimpinnya.
v  Ing madya mangun karsa, pemimpin yang berada di tengah mampu membangkitkan semangat kepada orang lain untuk bekerja, maju, berprestasi, dan berkreasi untuk mencapai tujuannya.
v  Tut wuri handayani, pemimpin yang berada di belakang harus mampu memberikan dorongan kepada orang lain untuk berani tampil dan maju ke depan dalam mencapai tujuannya.
Dalam hal ini, seorang professional, termasuk bidamg Profesi Kehumasan (Public Relations Professional), secara umum memiliki lima prinsip Etika Profesi (Keraf, 1993:49-50) sebagai berikut :
1.              Tanggung jawab
Setiap penyandang profesi tertentu harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap profesi. Hasil dan dampak yang ditimbulan memiliki dua arti sebagai berikut :
§       Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan atau fungsional (by function), artinya keputusan yang diambil dan hasil dari pekerjaan tersebut harus baik serta dapat dipertangungg jawabkan sesuai standar profesi, efisien, dan efektif.
§       Tanggung jawab terhadap dampak atau akibat dari tindakan dari pelaksanaan profesi (by profession) tersebut terhadap dirinya, rekan kerja dan profesi, organisasi /perusahaan dan masyarakat umum lainnya, serta keputusan atau hasil pekerjaan tersebut dapat memberikan manfaat dan berguna bagi dirinya sendiri atau pihak lainnya. Prinsipnya, seorang profesonal harus berbuat baik (beneficence) dan tidak berbuat secara kejahatan (non maleficence).
2.           Kebebasan
Para professional memiliki kebebasan dalam menjalankan profesinya tanpa merasa takut atau ragu-ragu, tetapi tetap memiliki komitmen dan bertanggung jawab dalam batas-batas aturan main yang telah ditentukan oleh Kode Etik sebagai standar perilaku profesional.
3.           Kejujuran
Jujur dan setia erta merasa terhormat pada profesi yang disandangnya, mengakui kelemahannya dan tidak menyombongkan diri, serta berupaya terus untuk mengembangkan diri dalam mencapai kesempurnaan bidang keahlian dan profesinya melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman. Di samping itu, tidak akan melacurkan profesinya untuk tujuan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan demi tujuan materi semata atau kepentingan sepihak.

4.            Keadilan
Dalam menjalankan profesinya, setiap professional memiliki kewajiban dan tidak dibenarkan melakukan pelanggaran terhadap hak atau mengganggu milik orang lain, lembaga atau organisasi, hingga mencemarkan nama baik bangsa dan Negara. Di samping itu, harus menghargai hak-hak, menjaga kehormatan, nama baik,martabat dan milik bagi pihak lain agar tercipta saling mneghormati dan keadila secara objektif dalam kehidupan masyarakat.
5.           Otonomi
Dalam prinsip ini, seorang professional memiliki kebebasan secara otonom dalam menjalankan profsinya sesuai dengan keahlian, pengetahuan, dan kemampuannya. Organisasi dan departemen yang dipimpinnya melakukan kegiatan operasional atau kerja sama yang terbebas dari campur tangan pihak lain. Apa pun yang dilakukannya merupakan konsekuensi dari tanggung jawab profesi. Kebebasan otonom merupakan hak dan kewajiban yang dimiliki setiap professional.



Dalam Kode Etik PR Internasional (IPRA) yang dikenal dengan “Kode Athena”, yaitu diterimanya di dalam Sidang Umum Asosiasi Public Relations Internasional (IPRA-International Public Realtions association),pada bulan Mei 1956, di kota Athena, Yunani dan kemudian diperbaharui di Teheran, Iran pada 17 april 1968, antara lain berisi pedoman bagi perilaku professional PR / Humas, sebagai berikut :
§       Selalu mengingatkan bahwa karena hubungan profesi dengan khalayaknya, maka tingkah lakuknya walaupun secara pribadi akan berpengaruh terhadap penghargaann pada pelaksanaan profesinya.
§       Menghormati pelaksanaan tugas profesinya, prinsip-prinsip moral, peraturn-epraturan dalam “Deklarasi hak-hak asasi manusia”.
§       Menghormati dan menjunjung tinggi martabat manusia dan mengakui hak-hak setiap pribadi untuk menilai.
§       Menumbuhkan komunikasi moral, psikologi, dan intelektual untuk berdialog yang terbuka dansempurna, dan mengakui hak-hak orang yang terlibat untuk menyatakan persoalannya atau menyatakan pendapatnya.
§       Profesional   selalu bertingkah laku dalam keadaan apapun sedemikian rupa sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan orang-orang yang berhubungan dengannya.
§       Bertindak dalam keadaan apa pun untuk memperhatikan kepentingan pihak-pihak yang terlibat, baik kepentingan organisasi tempat ia bekerja maupun kepentingan publik yang harus dilayani.
§       Melaksanakan tugasnya dengan bermartabat, menghindari penggunaan bahasa yang samar-samar atau dapat menimbulkan kesalah pahaman, dan tetap menjaga loyalitas pelanggannya atau perusahaan tempat ia bekerja, baik yang sekarang maupun yang telah lalu.
§       PR Profesional akan selalu menghindari hal-hal seperti:
-         Menutup-nutupi kebenaran apa pun alasannya;
-         Menyiarkan informasi dan berita yang tidak didasari fakta yang aktual, kenyataan, dan kebenaran;
-         Mengambil bagian dalam usaha yang tida etis dan tidak jujur yang akan dapat merusak martabat dan kehormatannya;
-         Menggunakan segala macam cara dan teknik yang tidak disadari serta tidak dapat dikontrol sehingga tindakan individu itu tidak lagi didasarkan pada keinginan pribadi yang bebas dan bertanggung jawab.
§       Menciptakan pola komunikasi dan saluran komunikasi yang dapat lebih mengukuhkan arus bebas informasi yang penting, sehingga setiap anggota masyarakat merasakan bahwa mereka selalu mendapatkan informasi yang dipercaya, dan juga memberikan kepadanya suatu kesadaran akan keterlibatan pribadinya serta tanggung jawab dan solidaritasnya dengan para anggota masyarakat lainnya.

PENGEMBANGAN PROFESIONALISME
Profesional adalah memiliki kemampuan teknis dan operasional yang diterapkan secara optimum dalam batas-batas etika profesi. Seorang profesional adalah A Person who doing something with great skill. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengembangan profesionalisme selanjutnya adalah sebagai berikut :
§       Pengakuan
Perlunya memperoleh pengakuan terhadap kemampuan dan keberadaan (eksistensi) seseorang sebagai professional secara  serius dan resmi, yang telah memiliki keterampilan,keahlian,pengalaman, dan pengetahuan tinggi serta manfaatnya dalam melaksanakan suatu pekerjaan atu aktivitasnya terhadap pelayanan individu, masyarakat,lembaga/organisasi, dan Negara. Biasanya pengakuan bagi para professional tersebut berbentuk perizinan, status, penghargaan, hingga sertifikat kualifikasi akademik resmi atau formal yang dimilikinya.
§       Organisasi
Kehadiran tenaga professional tersebut sangat diperlukan, baik yang dapat memberikan manfaat, pelayanan, ide atau gagasan yang kreatif dan inovatif, maupun yang berkaitan dengan produktivitas terhadap kemajuan suatu organisasi/perusahaan. Organisasi merupakan wadah tepat untuk mengembangkan kemampuan dan keterampilan bagi seorang professional. Biasanya pihak organisasi akan memberikan pnghargaan (reward) terhadap pencapaian suatu prestasi dan memberikan sanksi (punishment) bila terjadi suatu pelanggaran etika profesi.
§       Kriteria
Pelaksanaan peranan, kewajiban dan tugas/pekerjaan serta kemampuan professional tersebut dituntut sesuai dengan criteria standar profesi, kualifikasi dan teknis keahlan memadai, pengalaman, dan pengetahuan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan standar-standar teknis, operasional, dank ode etik rofesi.
§       Kreatif
Seorang professional harus memilki kemampuan untuk mengembangkan ide dan gagasan yang kaya dengan buah pikiran yang cemerlang, inovatif, dan kreatif demi tercapainya kemajuan bagi dirinya, lembaga/perusahaan, produktivitas, dan memberikan manfaat serta pelayanan baik kepada masyarakat lainnya.
§       Konseptor
Seorang professional paling tidak memiliki kemampuan untuk membuat atau menciptakan konsep-konsep kerja atau manajemen humas/PR yang jelas, baik perencanaan strategis, pelaksanaan, kooedinasi, komunikasi, maupun pengevaluasian, baik dalam pencapaian rencana kerja jangka pendek maupun jangka panjang dan sekaligus menciptakan citra positif.