Selasa, 29 Maret 2011

Etika kehumasan dalam Pengembangan profesi


ETIKA KEHUMASAN DALAM PENGEMBANGAN PROFESI

Jumat, 26 Oktober 2007 Etika dalam pengertiannya bisa diartikan sebagai suatu kode etik yang membatasi diri seseorang dalam berperilaku, berdasarkan nilai – nilai dan norma – norma yang dijadikan tuntunan dalam diri orang tersebut



Sedangkan etika dalam profesi kehumasan adalah suatu etika yang berfungsi sebagai penyanggah profesi humas dalam menghadapi massa yang akan datang. Dengan adanya tika profesi ini diharapkan pergesera nilai-nilai dan budaya serta mengeluarkan pendapat yang lebih ekstrim dapat ditekan agar tidak terlalu terbuka. Dengan adanya etika profesi kehumasandiharapkan para pelaku atau kelompok – kelompok yang menganggap dirinya sebagai seseorang yang mengaku profesional dapat dihilangkan.


Seseorang yang mempunyai profesi pastilahmemiliki ciri – ciri sebagai berikut :
- Kemampuan
- Kode etik
- Tanggung jawab dan integritas pribadi
- Memiliki jiwa untuk mengabdi kepada public
- Memiliki kemampuan untuk mengelola organisasi
- Mengenal atau menjadi bagian dari suatu organisasi yang dijalaninya


Tuntutan keprofesionalan seseorang dalam menyandang sebuah profesi sangatlah erat dengan kode etik masing – masing profesi.
KoDe etik PR merupakan bagian dari etika moral terapan dari pemikiran etis yang berkaitan dg perilaku atau profesi tertentu yang berpedoman dengan tindakan etik mana yang harus dan mana yang tidak harus dilakukan.

Kode etik kehumasan dapat berlangsung dengan baik apabila dijiwai dengan cita-cita dan nilai luhur yang hidup dalam lingkunga kehumasan karena merupakan perumusan moral yang jadi tolak ukur bagi perilaku. Dengan etika PR diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seorang profesional kehumasan dalam menjalani pekerjaanya dengan selaras tanpa ada penyimpangan-penyimpangan yang menciderai profesinya.

Kaitan dengan kode etik profesi tersebut maka ada 5 prinsip kehumasan yaitu :
  1. Tanggung jawab
  2. Kesabaran
  3. Keadilan
  4. Kebebasan
  5. Otonomi
Beberapa fenomena yang sering menjadi pelanggaran yang dilakukan seorang praktisi pr yaitu : PR yang secara umum bertugas menjaga nama baik perusahaan sering berusaha dengan memanipulasi data-data kepada public atau tidak memberi informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang sesunggungnya kepada public.Hal ini mungkin menjadi tugasnya yang harus dilakukan namun ini menjadisebuah pelanggaran dalam kode etik PR sebagai seorang Praktisi kehumasan. Sehingga menurutsaya perkembangan PR tidak terlalu berlaku bkarena penyimpangan yang dilakukan seorang praktisi PR karena tuntutan profesi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar